Golongan Obat di Indonesia



Indonesia sampai saat ini memiliki 5 jenis golongan obat. Baik itu obat yang terjual di pasaran atau apotik maupun yang jenis terlarang. berikut catatannya
Golongan Obat di Indonesia terbagi menjadi
:

1. Obat Bebas --> Daftar B
2. Obat Bebas Terbatas --> Daftar W
3. Obat Keras --> Daftar G
4. Psiktropik dan Narkotik --> Daftar O
5. Obat Tradisional --> Jamu, Herbal berstandar, dll


1. Obat Bebas --> Bebas
Ada lingkaran hijau dengan garis tepi warna hitam.
Obat dapat dibeli dimana saja.
Boleh tanpa resep dokter.

2. Obat Bebas Terbatas --> Waarchuwing (Belanda)
Termasuk obat keras, tapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter.
Ada tanda peringatan lingkaran biru garis tepi warna hitam

3. Obat Keras --> Gevaalijk (Bahaya)
Harus ada resep dokter
Tanda lingkaran merah garis tepi hitam dengan huruf "K" di dalamnya.
Berkhasiat KERAS, kalau sembarangan bisa berbahaya.

4. Obat Psikotropik dan Narkotik
Merupakan obat yang berbahaya jika di komsumsi secara sembarangan. Obat ini digunakan oleh dokter untuk mengobati orang-orang yang sakit parah.

5. Obat Tradisional
Adalah obat yang di ambil dari bahan alam. Obat ini tidak berbahaya dan mudah didapatkan/

banner
Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: