Fiqih Kurban

Allah SWT, berfirman :
“Maka salatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan”.
(QS. Al Kautsar:2 )

Menjelang Hari Raya Idul Adha, sangat perlu untuk membahas seputar Qurban, karena dalam Idul Adha ada ibadah Qurban yang selalu dijalankan oleh umat Islam. Berkaitan denganh hal tersebut, kiyai muda NU, M Sholihuddin Shofwan, yang saat ini menjabat sebagai Katib Syuriah MWC-NY Bareng Jombang dan Ketua LTN-NU Jombang, menulis tentang segala hal yang berkaitan dengan Qurban. Tulisan yabg diberi judull Fiqh Qurban ini juga dimuat dalam Majalah Nadhlah PCNU Jombang edisi November 2010 dan NU online. Berikut tulisannya:



Istilah Udlhiyyah adalah nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq, dengan tujuan untuk Taqarrub (mendekatkan diri pada Allah). Kata Udlhiyyah juga terkadang digunakan untuk maka Tadlhiyyah (berqurban atau melakukan qurban) Udlhiyyah dengan menggunakan makna Tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap orang Islam, balight, berakal dan mampu.


Yang dimaksud mampu di sini adalah orag yang mampu melakukan ibadah qurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya. Pada dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampuu melakukan ibadah qurban, dengan cara menyembelih hewan bersamaan ia memiiki kelebihan untuk emenuhi kebutuhan hidup dan dirinya, dan saat hari raya qurban dan hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Namun berqurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan presentasi tertentu.



Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berqurban adalah :
1.      Domba (dlo’nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
2.      Kambing kacang/jenis kecil (ma’zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
3.      Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.


Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk qurbannya tujuh orang, sedangkan kambil itu hanya untuk qurbannya satu orang. Satu orangnya yang berkqurban dengan satu ekor kambing itu hukumnnya lebih utama dibandingkan orang yang berqurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berqurban secarah musyawarah (persekutuan) untuk tujuh orang.


Ada beberapa hal yang tidak menyebabkan hewan tidak sah digunakan berqurban, yaitu :
1.      Hewan yang buta salah satu matanya,
2.      Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
3.      Hewan yang sakit,
4.      Hewan yang sakit seperti menyebabkan kurus dan dagingnya rusak,
5.      Hewan yang kurus hingga menyebabkan hilang akalnya,
6.      Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya,
7.      Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekorny.


Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk. Hewan qurban itu diperbolehkan dsembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari Idul Adha sampai terbenmanya matahari pada akhir Hari Tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudahada satu tombak dalam pandangan mmata pada saat hari raya Idul Adha.



Ketentuan Dalam Berqurban

Orang yang berqurban diharuskan elakukan niat berqurban ketika menyembelih atau menta’yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih orng yang mewakitlak penyembelihan hewan qurban (muwakkil) maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil, bahkan apabila wakit itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban itu juga dianggap cukup (sah).

Diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Isla yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.
1.      Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembeilh sendiri, karena itba’ (mengikuti para Nabi).
2.      Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan pnyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.

Bila qurbannya sunnah, bukan qurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya :
1.      Sunnah baginya memakan daging qurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dan udlhiyyahynya.
2.      Diperbolehkan baginya memberi makan (ith’am) pada orang kaya yang Islam.
3.      Wajib baginya menshadaqahkan daging qurban. Yang ppaling afdhal adalah menshadaqahkan seluruh daging qurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
4.      Apabila orang yang berqurban mengumpulkan atara memakan, shadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunnahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya.
5.      Menshadaqahkan kulit hewan qurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjua ataupun menyewakannya.

Proses penyembelihan hewan qurbah didahului dengan :
1.      Membaca basmallah.
2.      Membaca Shalawat pada Nabi.
3.      Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih).
4.      Membaca takbir 3 kali bersama-sama.
5.      Berdoa agar qurbannya diterima oleh Allah.

Diterbitkan oleh Yayasan Masjid Jami’ Al Baitul Aien Jember

Edisi 1056 – 25 Agustus 2017
banner
Previous Post
Next Post

0 Please Share a Your Opinion.: